Pelatihan Operator Alat Berat Kemnaker adalah program pelatihan resmi yang diselenggarakan di bawah Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk memastikan bahwa setiap tenaga kerja yang mengoperasikan alat berat memiliki kompetensi teknis, pemahaman K3, serta legalitas kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Alat berat yang masuk dalam kategori ini antara lain : Excavator, Vibro, Bulldozer, Wheel Loader, Motor Grader, Backhoe, Compactor, Dump Truck dan lain-lain.
Persyaratan Peserta
- Ijazah Min. SMP
- Pengalaman min 1 tahun
- KTP
- Surat Keterangan Sehat
- Pas Photo Latar Merah
- Surat Rekomendasi Perusahaan
- Surat Keterangan Kerja
- Fakta Integritas Training
Materi Pelatihan
- Kebijakan K3.
- Dasar-dasar K3 dan Peraturan Perudangan-undangan K3 di bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
- Pengetahuan dasar alat berat.
- Pengetahuan tentang tenaga penggerak dan hidrolika.
- Perangkat Keselamatan Kerja ( Safety devices ) dan APD.
- Sebab-sebab kecelakaan.
- Faktor-faktor yang mempengaruhi beban kerja aman.
- Pengoperasian aman
- Perawatan dan pemeriksaan harian
- Pengetahuan Job Safety Analysis.
- Stabilitas.
- Evaluasi teori dan Praktek.
Durasi
Training Operator Alat Berat berlangsung selama 4 hari dari pukul 08.00 – 17.00 wib. Total pembelajaran selama 40JP.
Jadwal
Bhakindo menyelenggarakan Training Pelatihan Operator Alat Berat Sertifikasi Kemnaker RI di Bandung tanggal 27 – 30 Januari 2026.
Tujuan
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan produktivitas kerja, untuk mengurangi risiko kerusakan alat dan kecelakaan kerja, tetapi juga membantu perusahaan dalam meningkatkan efisiensi kerja secara berkelanjutan.
Biaya Pelatihan Operator Alat Berat
-
Modul
-
Sertifikat Kemnaker RI
-
Lisensi
-
Lunch & Coffee Break
-
Training Kit
Pembayaran
Rekening Bank Mandiri ,
177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia
(min. 3 hari sebelum training)
Latar Belakang Pelatihan Operator Alat Berat
Pelatihan operator alat berat sertifikasi Kemnaker RI wajib dilaksanakan karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan industri. Pengoperasian alat berat seperti excavator, forklift, crane, dan bulldozer memiliki tingkat risiko kecelakaan yang tinggi apabila dilakukan oleh tenaga kerja yang tidak kompeten. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mewajibkan setiap operator memiliki sertifikat resmi sebagai bukti telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan kompeten sesuai standar nasional.
Dari sisi regulasi, pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi operator alat berat merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Ketentuan ini diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang mengharuskan tenaga kerja memiliki kompetensi sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. Dengan melaksanakan pelatihan ini, perusahaan dapat mematuhi regulasi pemerintah, menghindari sanksi hukum, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, profesional, dan berstandar nasional.
DAFTAR SEKARANG
Pelatihan Operator Alat Berat
Pelayanan Pelatihan K3 Lainnya :
- Ahli K3 Umum
- Ahli K3 Muda Konstruksi
- Ahli K3 Madya Konstruksi
- Auditor SMK3
- Operator Forklift
- Operator Derek
- Operator Genset
- Operator Gondola
- Operator Boiler
- Operator Alat Berat (Excavator, Loader, Backhoe, dll)
- Operator Mesin Perkakas Produksi
- Operator Lift Eskalator
- Petugas P3K
- Petugas D
- Peraturan C
- Petugas K3 Kimia
- Petugas Ruang Terbatas
- TKBT
- Rigger / Juru Ikat
- Supervisi Perancah
- TKPK 1 dan 2
- Teknisi Listrik
- Teknisi Perancah