Skip to content

Pelatihan Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI

Pelatihan Ahli K3 Umum (AK3U) adalah program pembinaan dan sertifikasi resmi Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk tenaga kerja yang menangani Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Tempat Kerja. Tingkatkan kualifikasi profesional Anda melalui Pelatihan Ahli K3 Umum untuk membantu perusahaan menerapkan keselamatan kerja di tempat kerja.

pelatihan ahli k3 umum

Persyaratan Peserta

  • Scan Ijazah berwarna minimal D3/S1. 
  • Scan KTP
  • Pas Foto Latar Merah
  • CV (Curriculum Vitae)
  • Fakta integritas
  • Surat Keterangan Kerja (utusan Perusahaan) 
  • Surat Rekomendasi (utusan Perusahaan)

Materi Pelatihan Ahli K3 Umum

    • Kebijakan K3, UU Nomor 01 Tahun 1970 
    • Dasar – Dasar K3, Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3
    • Pengawasan Norma K3 Lingkungan Kerja, Pengawasan Norma K3 Bahan Berbahaya
    • Pengawasan Norma K3 Mekanik (PTP & PAA), Pengawasan Norma K3 Mekanik (PUBT)
    • Pengawasan Norma K3 Penanggulangan Kebakaran, Pengawasan Norma K3 Listrik & Konstruksi Bangunan 
    • Pengawasan Norma K3 Kesehatan Kerja, Pengawasan Norma K3 Pelayanan Kesehatan Kerja
    • SMK3, Audit SMK3,
    • Analisa & Laporan Kecelakaan Kerja , Manajemen Risiko 
    • Observasi & Praktek Lapangan, Observasi & Praktek Lapangan, 
    • Pembuatan Laporan Observasi, Pembuatan Laporan Observasi
    • Ujian Teori
    • Seminar

Tujuan

Pelatihan Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemnaker bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahun kebijakan K3 nasional dan peraturan perundang-undangan yang relevan di tempat kerja. 

Durasi

Program Pelatihan Ahli k3 Umum berlangsung selama 12 hari kerja termasuk teori dan ujian dari pukul 08.00 s/d 17.00 wib.

Bhakti Katiga Indonesia sebagai penyelenggara Pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker terbaik dan berpengalaman dibidangnya.

Investasi

Biaya Pelatihan Ahli K3 Umum Rp 7.250.000 (rekomendasi perusahaan) dan Rp 5.500.000 (Fesh Graduate), sudah termasuk fasilitas pelatihan.

Pembayaran dapat dilakukan di H-3 kegiatan ke Rekening:

Bank Mandiri 177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia.

Fasilitas pelatihan

  • Sertifikat Kemnaker
  • SKP dan Lisensi ( rekomendasi perusahaan)
  • Makan Siang & Coffee Break
  • Modul 
  • Buku Undang-undang K3
  • Lisensi dan SKP ( Bagi utusan Perusahaan )
  • Sertifikat internal Bhakindo
  • Souvenir Bagi peserta terbaik
training ahli k3 umum
k3 umum

Penunjukan Ahli K3 Umum telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa perusahaan dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang atau memiliki tingkat risiko kerja tinggi wajib memiliki minimal satu. Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan setiap perusahaan menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara konsisten. Dengan mengikuti pelatihan ini, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga meningkatkan reputasi, efisiensi operasional, serta perlindungan terhadap aset dan sumber daya manusia secara berkelanjutan.

FAQ Training Ahli K3 Umum

Durasi training ahli k3 umum di selenggarakan 12 hari ( 9 hari teori dan 2 hari ujian) dari pukul 08.00 sampai 17.00 wib Skema Offline Training

Ya, Bhakindo tersedia training ahli k3 umum kelas online maupun offline sesuai jadwal pelatihan.

Peserta yang memenuhi persyaratan dan lulus evaluasi akan memperoleh sertifikat sesuai ketentuan program kemnaker.

Ya, Sertifikasi Ahli K3 umum berlaku nasional dan dapat digunakan sebagai bukti kompetensi sesuai regulasi yang berlaku.

  • Pendidikan minimal D3
  • KTP
  • Ijazah
  • Pas Foto
  • CV
  • Fakta integritas
  • Surat Keterangan Kerja  
  • Surat Rekomendasi training AK3U
  • Ahli K3 Umum Kemnaker: Sertifikasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Penunjukan (SKP).

  • Sertifikasi BNSP: Sertifikasi kompetensi berbasis SKKNI dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Keduanya memiliki fungsi berbeda dan bisa saling melengkapi sesuai kebutuhan perusahaan.