Skip to content
Home » Pelatihan Petugas P3K (First Aid) Sertifikasi Kemnaker RI

Pelatihan Petugas P3K (First Aid) Sertifikasi Kemnaker RI

Pelatihan Petugas P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) adalah program Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia  untuk membekali pekerja dengan keterampilan darurat medis

pelatihan p3k

Persyaratan Pelatihan

    • Pendidikan min. SMA
    • Scan Ijazah
    • Scan KTP 
    • Pas Photo Latar Merah
    • Surat Keterangan Sehat
    • Fakta Integritas Training P3K 
    • Surat Keterangan Kerja
    • Surat Rekomendasi Training

Materi pelatihan p3k

  • Dasar-dasar Kesehatan Kerja dan Peraturan Perundangan bidang P3K ditempat kerja.
  •  Dasar-dasar P3K di tempat kerja.
  •  Anatomi dan Fisiologi manusia.
  •  Pertolongan pertama pada gangguan umum.
  • Resusitasi Jantung Paru (RJP).
  • Pertolongan pertama pada gangguan lokal.
  • Pertolongan pertama pada gangguan kejang, pajanan suhu lingkungan dan bahan kimia.
  • Pertolongan pertama pada keadaan khusus.
  • Ujian tertulis.
  • Ujian Praktek.

Durasi

3 hari ( 2 hari Praktek dan 1 Hari Teori)

Jadwal

Pelatihan Sertifikasi P3K Kemnaker 23 – 25 Juni 2026.

Tujuan

Tujuan pelatihan P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan) Sertifikasi KEMNAKER untuk menjamin tersedianya petugas medis yang mampu  melaksanakan tindakan darurat dasar di tempat kerja.

Biaya

Pelatihan Petugas P3K Kemnaker adalah 4.350.000, sudah termasuk Fasilitas :

  • Lisensi dan Buku Kegiatan
  • Makan Siang dan Coffee Break 
  • Modul P3K
  • Polo T-Shirt
  • Tote Bag
  • Alat Tulis
  • Souvenir Bagi peserta terbaik
  • Sertifikat Kemnaker

Pembayaran

Rp 4,350,000 /peserta
  • Rekening Bank Mandiri
  • 177-00-2050510-0
  • a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia
    (min. 3 hari sebelum training)
training p3k bandung
sertifikasi p3k

Latar Belakang Training P3K

Pelatihan sertifikasi P3K wajib dilaksanakan oleh perusahaan karena keselamatan dan kesehatan kerja merupakan tanggung jawab utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif. Kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja, baik akibat faktor manusia, peralatan, maupun lingkungan kerja, sehingga diperlukan petugas P3K yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk memberikan pertolongan pertama secara cepat, tepat, dan aman sebelum tenaga medis profesional datang. Keberadaan petugas P3K yang terlatih dapat meminimalkan risiko keparahan cedera, mencegah komplikasi, serta menyelamatkan nyawa pekerja.

Selain itu, pelatihan sertifikasi P3K merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja, yang mewajibkan setiap perusahaan memiliki petugas P3K bersertifikat resmi dari Kemnaker RI. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya menghindarkan perusahaan dari sanksi hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen manajemen dalam menerapkan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara berkelanjutan.

Pelatihan Pertolongan Pertama P3K sertifikasi Kemnaker RI bermanfaat untuk peningkatan kesiapsiagaan darurat, penurunan angka kecelakaan kerja yang fatal, serta peningkatan kepercayaan karyawan terhadap sistem keselamatan perusahaan. Oleh karena itu, pelatihan P3K tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga investasi penting untuk menjaga keberlangsungan operasional dan reputasi perusahaan.