Skip to content
Home » Pelatihan Sertifikasi P3K Kemnaker RI

Pelatihan Sertifikasi P3K Kemnaker RI

Pelatihan Petugas P3K Kemnaker adalah program pelatihan resmi yang diselenggarakan untuk membekali tenaga kerja dengan pengetahuan dan keterampilan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di tempat kerja sesuai dengan peraturan Kementrian Ketenagakerjaan RI.

pelatihan p3k kemnaker

Persyaratan Pelatihan

    • min. Ijazah SMA
    • KTP 
    • Pas Photo Latar Merah
    • Surat Keterangan Sehat
    • Fakta Integritas Training P3K 
    • Surat Keterangan Kerja
    • Surat Rekomendasi Training

Materi pelatihan p3k

  • Dasar-dasar Kesehatan Kerja dan Peraturan Perundangan bidang P3K ditempat kerja.
  •  Dasar-dasar P3K di tempat kerja.
  •  Anatomi dan Fisiologi manusia.
  •  Pertolongan pertama pada gangguan umum.
  • Resusitasi Jantung Paru (RJP).
  • Pertolongan pertama pada gangguan lokal.
  • Pertolongan pertama pada gangguan kejang, pajanan suhu lingkungan dan bahan kimia.
  • Pertolongan pertama pada keadaan khusus.
  • Ujian tertulis.
  • Ujian Praktek.

Durasi

Training P3K sertifikasi Kemnaker berlangsung selama 3 hari dari pukul 08.00 – 17.00 wib. Total pembelajaran selama 30 JP.

Jadwal

Sertifikasi P3K Kemnaker 28 – 30 April 2026.

Tujuan Pelatihan

Tujuan pelatihan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) Sertifikasi KEMNAKER adalah meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.

Biaya Pelatihan P3K

Rp 4,350,000 /peserta
  • Modul
  • Sertifikat Kemnaker RI
  • Lisensi
  • Lunch & Coffee Break
  • Training Kit
$

Pembayaran

Rekening Bank Mandiri ,
177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia
(min. 3 hari sebelum training)

training p3k bandung
sertifikasi p3k

Latar Belakang Training P3K

Pelatihan sertifikasi P3K wajib dilaksanakan oleh perusahaan karena keselamatan dan kesehatan kerja merupakan tanggung jawab utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif. Kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja, baik akibat faktor manusia, peralatan, maupun lingkungan kerja, sehingga diperlukan petugas P3K yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk memberikan pertolongan pertama secara cepat, tepat, dan aman sebelum tenaga medis profesional datang. Keberadaan petugas P3K yang terlatih dapat meminimalkan risiko keparahan cedera, mencegah komplikasi, serta menyelamatkan nyawa pekerja.

Selain itu, pelatihan sertifikasi P3K merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja, yang mewajibkan setiap perusahaan memiliki petugas P3K bersertifikat resmi dari Kemnaker RI. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya menghindarkan perusahaan dari sanksi hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen manajemen dalam menerapkan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara berkelanjutan.

Pelatihan Pertolongan Pertama P3K sertifikasi Kemnaker RI bermanfaat untuk peningkatan kesiapsiagaan darurat, penurunan angka kecelakaan kerja yang fatal, serta peningkatan kepercayaan karyawan terhadap sistem keselamatan perusahaan. Oleh karena itu, pelatihan P3K tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga investasi penting untuk menjaga keberlangsungan operasional dan reputasi perusahaan.