Pelatihan Teknisi K3 Listrik Sertifikasi KEMNAKER merupakan program pelatihan resmi yang dirancang untuk memberikan peserta pengetahuan dan keterampilan dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor kelistrikan, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER).
PERSYARATAN PELATIHAN TEKNISI K3 LISTIK :
- Pendidikan Min. STM sederajat
- Pengalaman minimal 2 Tahun
- Scan Ijazah
- Scan KTP
- Pas Photo latar Merah
- Surat Keterangan Kerja
- Surat Rekomendasi Perusahaan
- Fakta Itegritas K3 Kelistrikan
Materi Pelatihan Teknisi K3 Listrik
- Kebijakan K3 → 5 JP
- Undang-undang No.01 Tahun 1970 → 5 JP
- Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3 → 5 JP
- Norma Keselamatan Kerja Listrik → 5 JP
- Norma Kepengawasan Penanggulangan Kebakaran → 5 JP
- Konstruksi dan Bangunan → 5 JP
- Pengawasan Keselamatan Kerja Mekanik → 10 JP
- Pesawat Uap dan Bejana Tekan → 5 JP
- Kesehatan Kerja – Norma Kepengawasan Kesehatan Kerja → 10 JP
- Lingker – Pengawasan Norma Lingkungan Kerja → 5 JP
- Kepengawasan Norma Bahan Berbahaya → 5 JP
- SMK3 – Kepengawasan Norma SMK3 → 10 JP
- Laporan Kecelakaan Kerja → 5 JP
- Dasar-Dasar K3 → 5 JP
- Analisa Kecelakaan → 5 JP
- Manajemen Resiko → 5 JP
- PRAKTEK PEMERIKSAAN K3 → 10 JP
- Ujian tertulis → 10 JP
- Seminar → 10 JP
Persyaratan Peserta
- Ijazah Min. STM sederajat
- Berpengalaman minimal 2 Tahun
- Scan Ijazah
- Scan KTP
- Pas Photo latar Merah
- Surat Keterangan Kerja
- Surat Rekomendasi Perusahaan ( Format penyelenggara)
- Fakta Itegritas ( Format penyelenggara)
Fasilitas
- Modul
- Sertifikat Teknisi K3 Listrik dari Kemnaker
- Lisensi Teknisi Listrik Kemnaker
- Soft Copy Materi
- Kemeja / Polo T-Shirt
- Tas / Tote Bag
- Alat Tulis
- Souvenir Bagi peserta terbaik
Tujuan
Pelatihan Teknisi K3 Listrik Bersertifikat Kemnaker bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis kepada tenaga kerja di bidang kelistrikan agar mampu bekerja dengan aman dan sesuai standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Selain itu untuk membekali peserta dengan pemahaman mendalam tentang regulasi K3 bidang kelistrikan sesuai peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).
Jadwal Pelatihan Teknisi K3 Listrik
Tanggal 27 Oktober – 3 November 2025, lokasi di Bandung
Biaya Pelatihan Teknisi K3 Listrik di Bandung
Biaya Pelatihan Teknisi K3 Listrik adalah Rp 8.250.000 berlokasi di Bandung
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Pembayaran langsung ke PT. Bhakti Katiga Indonesia
- Transfer ke rekening Bank Mandiri 177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia (min. 3 hari sebelum training)
Latar Belakang
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek fundamental dalam dunia kerja, terutama di sektor yang memiliki risiko tinggi seperti kelistrikan. Pekerjaan yang berhubungan dengan listrik memiliki potensi bahaya serius, mulai dari sengatan listrik, korsleting, kebakaran, hingga ledakan yang dapat mengakibatkan cedera berat bahkan kematian. Oleh karena itu, pelatihan teknisi K3 Listrik menjadi hal yang sangat penting dan wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan K3 di Indonesia.
Secara hukum, kewajiban ini diatur dalam berbagai regulasi yang bertujuan untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja di lingkungan yang memiliki potensi bahaya listrik. Salah satu dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap pengusaha untuk menyediakan perlindungan keselamatan bagi tenaga kerja di tempat kerja. Dalam pasal-pasalnya, dijelaskan bahwa pengusaha wajib menyediakan tenaga kerja yang memiliki keahlian dan pelatihan khusus sesuai bidangnya, termasuk di bidang kelistrikan.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.04/MEN/1995 tentang Persyaratan K3 dalam Instalasi dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, secara spesifik mewajibkan bahwa setiap kegiatan instalasi dan pemanfaatan tenaga listrik di tempat kerja hanya boleh dilakukan oleh tenaga teknis yang kompeten dan memahami prinsip-prinsip keselamatan kerja kelistrikan. Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa kompetensi tersebut harus diperoleh melalui pelatihan resmi dan tersertifikasi, yang diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).