Sertifikasi Teknisi K3 Listrik KEMNAKER adalah program resmi Kementrian Ketenagakerjaan untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di sektor kelistrikan, sesuai dengan standar nasional.
Persyaratan Peserta
- Pendidikan Min. STM
- Pengalaman minimal 2 Tahun
- Scan Ijazah
- Scan KTP
- Pas Photo latar Merah
- Surat Keterangan Kerja
- Surat Rekomendasi Perusahaan
- Fakta Itegritas
Materi Pelatihan Teknisi K3 Listrik
- Kebijakan K3 → 5 JP
- Undang-undang No.01 Tahun 1970 → 5 JP
- Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3 → 5 JP
- Norma Keselamatan Kerja Listrik → 5 JP
- Norma Kepengawasan Penanggulangan Kebakaran → 5 JP
- Konstruksi dan Bangunan → 5 JP
- Pengawasan Keselamatan Kerja Mekanik → 10 JP
- Pesawat Uap dan Bejana Tekan → 5 JP
- Kesehatan Kerja – Norma Kepengawasan Kesehatan Kerja → 10 JP
- Lingker – Pengawasan Norma Lingkungan Kerja → 5 JP
- Kepengawasan Norma Bahan Berbahaya → 5 JP
- SMK3 – Kepengawasan Norma SMK3 → 10 JP
- Laporan Kecelakaan Kerja → 5 JP
- Dasar-Dasar K3 → 5 JP
- Analisa Kecelakaan → 5 JP
- Manajemen Resiko → 5 JP
- PRAKTEK PEMERIKSAAN K3 → 10 JP
- Ujian tertulis → 10 JP
- Seminar → 10 JP
Tujuan
Pelatihan Teknisi K3 Listrik Kemnaker bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga kerja agar mampu bekerja dengan aman sesuai standar K3 Nasional.
Durasi
Pelatihan Teknisi Listrik dilaksanakan 7 hari, 6 hari teori dan 1 hari praktek dari pukul 08.00 – 16.00 wib
Jadwal
Jadwal Pelatihan Sertifikasi Teknisi K3 Listrik 13 – 20 September 2026, lokasi Kota Bandung
Bhakindo menyelenggarakan Training Teknisi K3 Listrik Kemnaker RI terbaik dan terpercaya di Indonesia.
Biaya Sertifikasi Teknisi K3 Listrik
Rp 8.250.000,
Fasilitas :
- Kemeja
- Tote Bag
- Modul
- Coffee Break and Lunch
- Sertifikat dan Lisensi Kemnaker
- Alat Tulis
- Souvenir Bagi peserta terbaik
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Pembayaran langsung ke PT. Bhakti Katiga Indonesia
- Transfer ke rekening Bank Mandiri 177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia (min. 3 hari sebelum training)
Latar Belakang
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek fundamental dalam dunia kerja, terutama di sektor yang memiliki risiko tinggi seperti kelistrikan. Pekerjaan yang berhubungan dengan listrik memiliki potensi bahaya serius, mulai dari sengatan listrik, korsleting, kebakaran, hingga ledakan yang dapat mengakibatkan cedera berat bahkan kematian.
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap pengusaha untuk menyediakan perlindungan keselamatan bagi tenaga kerja di tempat kerja. Dalam pasal-pasalnya, dijelaskan bahwa pengusaha wajib menyediakan tenaga kerja yang memiliki keahlian dan pelatihan khusus sesuai bidangnya, termasuk di bidang kelistrikan.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.04/MEN/1995 tentang Persyaratan K3 dalam Instalasi dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, secara spesifik mewajibkan bahwa setiap kegiatan instalasi dan pemanfaatan tenaga listrik di tempat kerja hanya boleh dilakukan oleh tenaga teknis yang kompeten dan memahami prinsip-prinsip keselamatan kerja kelistrikan. Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa kompetensi tersebut harus diperoleh melalui pelatihan resmi dan tersertifikasi, yang diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).
