Pelatihan Rigger (Juru Ikat) Kemnaker adalah program sertifikasi untuk membekali tenaga kerja dengan kemampuan mengikat, mengangkat, dan memindahkan beban menggunakan alat angkat secara aman.
Persyaratan Peserta
- Pendidikan Min. SLTA
- Berpengalaman dibidangnya
- Scan ijazah
- Scan KTP
- Pas Photo Latar Merah
- Surat Rekomendasi training
- Surat Keterangan Kerja
- Surat Keterangan Sehat
- Fakta Integritas
Materi Pelatihan Rigger Kemnaker
- Kebijakan Dasar-Dasar K3
- Peraturan Perundang-undangan Κ3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
- Dasar-dasar K3 dan APD
- Pengetahuan Tali Kawat Baja
- Pengetahuan Alat Bantu Angkat dan Angkut
- Cara Pengikatan
- Menghitung berat beban dan keseimbangan
- Tanda ikonik/aba-aba pengoperasian keran angkat
- Sebab-sebab kecelakaan dan pencegahannya
- Manajemen perawatan peralatan rigging
- Evaluasi Teori
- Evaluasi Praktek
Durasi
Pelatihan juru Ikat Rigger diselenggarakan selama 3 hari intensif, 2 hari teori dan 1 hari praktik dengan Metode Offline dan Blended Training .
Jadwal
Pelatihan K3 Sertifikasi Kemnaker RI terdekat tanggal 4 – 6 Maret 2026 lokasi Bandung.
Biaya dan Fasilitas
Rigger (Juru Ikat)
Sertifikasi Kemnaker-
Modul
-
Sertifikat Kemnaker RI
-
Lisensi
-
Lunch & Coffee Break
-
Training Kit
Pembayaran
Rekening Bank Mandiri ,
177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia
(min. 3 hari sebelum training)
Tujuan
Pelatihan Juru Ikat (Rigger) bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan mengenai tugas dan fungsi dari pekerjaan pengikatan yang benar dan aman.
Latar Belakang pelatihan rigger kemnaker
Pelatihan Juru Ikat (Rigger) Sertifikasi KEMNAKER RI dilaksanakan mengingat tingginya risiko kecelakaan kerja pada aktivitas pengangkatan dan pemindahan beban di lingkungan industri. Pekerjaan rigging melibatkan penggunaan alat angkat dan teknik pengikatan yang kompleks, sehingga membutuhkan tenaga kerja yang kompeten dan terlatih. Tanpa pengetahuan dan keterampilan yang memadai, potensi terjadinya kecelakaan kerja dapat meningkat dan berdampak pada keselamatan pekerja, kerusakan peralatan, serta kerugian perusahaan.
Berdasarkan Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut , pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi Juru Ikat (Rigger) sebagai bentuk perlindungan tenaga kerja. Pengaturan ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang mewajibkan perusahaan memastikan pekerja memiliki kompetensi sesuai dengan jenis pekerjaan yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, pelatihan rigger bersertifikasi KEMNAKER RI menjadi bagian penting dalam penerapan sistem manajemen K3 di perusahaan.
Latar belakang pelatihan ini juga didorong oleh kebutuhan industri akan tenaga kerja profesional yang memiliki standar kompetensi nasional. Sertifikasi Juru Ikat (Rigger) KEMNAKER RI berfungsi sebagai bukti legal bahwa seorang pekerja telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban hukum, meningkatkan produktivitas, serta menjaga reputasi dan kepatuhan terhadap aturan pemerintah.
Dengan adanya pelatihan Juru Ikat (Rigger) Sertifikasi KEMNAKER RI, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang aman, efisien, dan berkelanjutan. Pelatihan ini menjadi solusi strategis untuk menekan angka kecelakaan kerja sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor industri.
Pelayanan Pelatihan K3
- Ahli K3 Umum
- Ahli K3 Muda Konstruksi
- Ahli K3 Madya Konstruksi
- Auditor SMK3
- Operator Forklift
- Operator Overhead Crane
- Operator Crane
- Operator Genset
- Operator Gondola
- Operator Boiler
- Operator Alat Berat (Excavator, Loader, Backhoe, dll)
- Operator Mesin Perkakas Produksi
- Operator Eskalator Elevator
- Petugas P3K
- Petugas Kebakaran D
- Regu Kebakaran C
- Petugas K3 Kimia
- Petugas Ruang Terbatas
- TKBT
- Supervisi Perancah
- TKPK 1 dan 2
- Teknisi Listrik
- Teknisi Perancah
- AK3U Bandung