Ikutilah Pelatihan kebakaran Kelas D untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman sesuai standar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia.
Persyaratan Peserta
- Pendidikan minimal SMP
- Ijazah
- KTP
- Pas Photo Latar Merah
- Surat Rekomendasi Perusahaan
- Surat Keterangan Kerja
- Surat Keterangan Sehat
- Fakta integritas
Dasar Hukum Pelatihan Kebakaran Kelas D ?
Pelatihan Kebakaran kelas d adalah tingkatan dasar yang wajib dimiliki oleh petugas pemadam kebakaran di tempat kerja dengan tugas pokok mengidentifikasi, melaporkan, dan memadamkan kebakaran skala kecil. Tempat kerja dengan tenaga kerja minimal 25 orang, wajib ditunjuk sekurang-kurangnya 2 (dua) orang petugas penanggulangan kebakaran Kelas D. Berdasarkan Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999, setiap tempat kerja wajib memiliki unit penanggulangan kebakaran.
Tujuan
Pelatihan Damkar Kelas D bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan penggunaan APAR untuk penanganan awal saat terjadi kebakaran.
Materi Pelatihan Kebakara Kelas D
- Dasar-dasar K3 dan peraturan terkait dengan K3 penanggulangan kebakaran
- Dasar-dasar manajemen kebakaran. pengamanan
- Teori api dan anatomi kabakaran
- Sistem proteksi pasif
- Pengetahuan prosedur menghadapi bahaya kebakaran
- Ujian Teori
- Praktik simulasi Pemadam Api Ringan
Durasi
Pelatihan Damkar Kelas D diselenggarakan 3 (tiga) hari dari pukul 08.00 sampai 17.00 WIB.
Jadwal Terdekat
6 – 8 Oktober 2026
Bhakti Katiga Indonesia sebagai penyelenggara Pelatihan Damkar Kelas D terbaik dan berpengalaman di Indonesia.
Biaya
Rp 4.250.000/peserta
Fasilitas Pelatihan damkar Kelas D
- Sertifikat Kemnaker RI
- Modul
- Lunch and Coffee Break
- Polo T-Shirt
- Tote Bag
- Alat Tulis
- Sertifikat internal Bhakindo
- Souvenir Bagi peserta terbaik
Kenapa Perusahaan Wajib Memiliki Petugas Peran Kebakaran Kelas D
Perusahaan Anda wajib memiliki Petugas Peran Kebakaran (Kelas D) karena merupakan amanat hukum dari Kepmenaker No. KEP-186/MEN/1999 yang mewajibkan adanya minimal 2 orang petugas untuk setiap 25 karyawan, di mana pelanggarannya dapat memicu sanksi administratif hingga kendala legalitas usaha. Selain demi kepatuhan regulasi, kehadiran petugas Kelas D sangat krusial sebagai lini pertahanan pertama yang terlatih untuk mendeteksi potensi bahaya, mengendalikan api mula menggunakan APAR sebelum membesar, serta memandu manajemen evakuasi yang teratur demi melindungi nyawa pekerja dan menyelamatkan aset berharga perusahaan dari kerugian total.
Pendafataran
Mengapa Memilih BHAKINDO?
Pelatihan Kebakaran Kelas D
1
Sertifikat & Lisensi Resmi Kemnaker RI
Jaminan dokumen resmi yang valid untuk kebutuhan audit perusahaan (SMK3) dan hukum.
2
Instruktur Ahli & Praktisi Senior
Dibimbing langsung oleh pengawas K3 spesialis penanggulangan kebakaran dan praktisi berpengalaman.
3
Metode Praktis & Fleksibel
Peserta tidak hanya belajar teori, tetapi langsung mempraktikkan cara memadamkan api menggunakan APAR secara aman.
Apa Kata Alumni ?
Pelatihan Kebakaran Kelas D di Bhakindo
PT Bhakti Bhakti Katiga Indonesia adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) resmi yang ditunjuk oleh Kemnaker RI berdasarkan Surat Keputusan Penunjukan (SKP).
Usup Supriatna
PT Gunajaya Santosa
Terima kasih bhakindo atas pembelajarannya semoga menjadi ilmu yg bermanfaat bagi orang banyak, salam sehat jalin silahturahmi,dan sukses selalu buat
Budy Santoso
PT Hermon Panca Karsa Libratama
Sangat baik, memberikan pengetahuan lebih banyak tentang ilmu K3, pendidik memberikan penjelasan dg sangat menarik. Snack dan makan siangnya enak
Otto Saputra
DSSP Power Sulsel
Belajar dan berbahagia bersama….. terima kasih bhakindo, training ini menjadi salah satu kenangan dalam perjalanan hidup saya…semoga Allah selalu memberkahi kita semua….aamiin…semakin sukses bhakindo
FAQ
Pertanyaan Seputar Pelatihan Kebakaran Kelas D
Lisensi berlaku selama 5 (lima) tahun
3 hari, mencakup penyampaian materi teori di kelas serta praktik simulasi di lapangan.
Ya, kami siap menyelenggarakan pelatihan langsung di lokasi perusahaan Anda di seluruh Indonesia dengan jadwal yang dapat disesuaikan.
Penggunaan APAR, prosedur evakuasi darurat, identifikasi potensi bahaya kebakaran, serta penanganan awal saat terjadi insiden guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, sigap, dan produktif di perusahaan.
tidak bisa mengikuti program Pelatihan dan Sertifikasi Regu Penanggulangan Kebakaran Kelas C (Damkar C) tanpa mengambil kelas D terlebih dahulu
© 2026 Mitra Terpercaya Solusi K3 dan Sertifikasi Kemnaker RI.
