Skip to content
Home » Pelatihan Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI

Pelatihan Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI

Pelatihan Ahli K3 Umum dirancang untuk mencetak tenaga ahli yang kompeten dalam mengelola keselamatan dan kesehatan kerja. Pelatihan ini mempelajari sistem manajemen K3, identifikasi bahaya di tempat kerja, pengendalian risiko, serta penerapan peraturan K3 sesuai standar yang berlaku.

Persyaratan Pelatihan

  • Ijazah minimal D3/S1
  • KTP
  • Pas Foto Latar Belakang Merah
  • CV (Curriculum Vitae)
  • Fakta integritas
  • Surat Keterangan Kerja bagi utusan Perusahaan 
  • Surat Rekomendasi bagi utusan Perusahaan

Silabus Pelatihan Ahli K3 Umum

  • Hari ke 1 : Kebijakan K3 Pengawas Ketenagakerjaan, UU Nomor 01 Tahun 1970 Pengawas Ketenagakerjaan)
  • Hari ke 2 : Pengawasan Ketenagakerjaan Dasar – Dasar K3, Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3, Pengawas Ketenagakerjaan
  • Hari ke 3 : Pengawasan Norma K3 Lingkungan Kerja, Pengawasan Ketenagakerjaan, Pengawasan Norma K3 Bahan Berbahaya Pengawas Ketenagakerjaan
  • Hari ke 4 : Pengawasan Norma K3 Mekanik (PTP & PAA), Pengawas Ketenagakerjaan, Pengawasan Norma K3 Mekanik (PUBT) Pengawas Ketenagakerjaan
  • Hari ke 5 : Pengawasan Norma K3 Penanggulangan Kebakaran Pengawas Ketenagakerjaan, Pengawasan Norma K3 Listrik & Konstruksi Bangunan Pengawas Ketenagakerjaan
  • Hari ke 6 : Pengawasan Norma K3 Kesehatan Kerja, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengawasan Norma K3 Pelayanan Kesehatan Kerja, Pengawas Ketenagakerjaan
  • Hari ke 7 : SMK3, Pengawas Ketenagakerjaan / Praktisi Ahli, Audit SMK3, Pengawas Ketenagakerjaan / Praktisi Ahli
  • Hari ke 8 : Analisa & Laporan Kecelakaan Kerja Praktisi Ahli, Manajemen Risiko Praktisi Ahli
  • Hari ke 9 : Observasi & Praktek Lapangan, Pengawas Ketenagakerjaan, Observasi & Praktek Lapangan, Pengawas Ketenagakerjaan
  • Hari ke 10 : Pembuatan Laporan Observasi, Praktisi Ahli, Pembuatan Laporan Observasi
  • Hari ke 11 : Ujian Teori
  • Hari ke 12 : Seminar

Tujuan

Pelatihan Ahli K3 umum bertujuan meningkatkan kompetensi tenaga kerja agar mampu memahami dan menerapkan prinsip-prinsip K3 di tempat kerja.

Jadwal

11 – 26 Mei 2026 , Skema Offline Training.

Durasi

Training Ahli K3 Umum Bandung di  laksanakan 12 hari, dari pukul 08.00 – 17.00 wib

Biaya

Pelatihan AK3U

Rp 7,250,000 /peserta
  • Modul
  • Sertifikat Kemnaker RI
  • Lisensi
  • Lunch & Coffee Break
  • Training Kit

Pembayaran

Rekening Bank Mandiri ,
177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia
(min. 3 hari sebelum training)

sertifikat k3 umum
ahli k3 umum

Latar Belakang

Latar Belakang Pelatihan Ahli K3 Umum untuk menciptakan sumber daya manusia yang mampu melakukan identifikasi bahaya, analisis risiko, serta pengendalian kecelakaan kerja guna mendukung produktivitas perusahaan. Dengan mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan efisien, sehingga meningkatkan daya saing dan kinerja bisnis secara berkelanjutan.

Penunjukan Ahli K3 Umum telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa perusahaan dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang atau memiliki tingkat risiko kerja tinggi wajib memiliki minimal satu. Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan setiap perusahaan menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara konsisten. Dengan mengikuti pelatihan ini, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga meningkatkan reputasi, efisiensi operasional, serta perlindungan terhadap aset dan sumber daya manusia secara berkelanjutan.

DAFTAR SEKARANG Pelatihan Ahli K3 UMUM

Pertanyaan umum (FAQ)

  • Pendidikan minimal D3/S1/Sederajat
  • Scan KTP & Ijazah
  • Pas Foto Latar Belakang Merah
  • CV ( Curriculum Vitae )
  • Fakta integritas
  • Surat Keterangan Kerja bagi utusan Perusahaan 
  • Surat Rekomendasi training AK3U bagi utusan Perusahaan
  • Surat Keterangan Sehat
  • Ahli K3 Umum Kemnaker: Sertifikasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Penunjukan (SKP).

  • Sertifikasi BNSP: Sertifikasi kompetensi berbasis SKKNI dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Keduanya memiliki fungsi berbeda dan bisa saling melengkapi sesuai kebutuhan perusahaan.

Manfaatnya antara lain:

  • Meningkatkan peluang karier sebagai Safety Officer
  • Memenuhi regulasi perusahaan dan audit SMK3
  • Meningkatkan gaji dan kredibilitas profesional
  • Membantu perusahaan menekan angka kecelakaan kerja

Pelayanan Pelatihan K3 Lainnya :